NU Dukung Keputusan MK

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau lebih dikenal dengan Gus Yahya, menyatakan keyakinannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal (presidential threshold) dalam Pemilu.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau lebih dikenal dengan Gus Yahya, menyatakan keyakinannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal (presidential threshold) dalam Pemilu.

Gus Yahya menilai bahwa MK memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam menentukan keputusan tersebut, yang dianggapnya lebih mengutamakan prinsip konstitusi.

Menurut Gus Yahya, setiap keputusan politik yang diambil harus didasari oleh visi yang jelas tentang masa depan politik Indonesia, yang tidak hanya efisien tetapi juga memperhatikan keseimbangan dalam tuntutan demokrasi dan produktivitas negara.

"Harus diciptakan supaya ada keseimbangan tuntutan demokratisasi, efisiensi manajemen produktivitas," ujar Gus Yahya kepada wartawan di kantor PBNU Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.

BACA JUGA:Nikah Wajib Berdasar Agama

BACA JUGA:Jenazah Mahasiswa Bengkulu Dievakuasi Secara Estafet

Ia menambahkan bahwa prinsip-prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam kepemimpinan politik untuk menciptakan sistem yang efektif dan efisien.

"Kita tidak hanya berpikir asal dengan melibatkan sistem politik yang tidak efisien, tentu tidak. Tentu yang harus kita ketahui prinsipnya itu ada di pemimpin politik," jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Yahya menggarisbawahi pentingnya peran partai politik (parpol) dalam menjaga demokrasi.

Menurutnya, kepercayaan rakyat terhadap parpol harus dijaga, agar parpol bisa berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan aspirasi rakyat dengan kebijakan politik di tingkat pemerintahan.

BACA JUGA:BSB Catat Total Aset Rp5,4 T di 2024

BACA JUGA:Pengguna LRT Tembus 4.3 Juta

"Partai politik harus bisa meyakinkan rakyat bahwa mereka adalah saluran yang tepat untuk menyampaikan suara-suara rakyat," tegasnya.

Sebelumnya, Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan