Palang Rel

Gedung KPK. -Foto:kpk.go.id-Gus munir

BACA JUGA:Penembak Bos Rental Mobil Ditangkap

BACA JUGA:Jokowi Masuk Kategori Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024

Boyamin juga pernah mengajukan gugatan ke MK dan kalah: yakni ketika ia ingin Polri di bawah kementerian dalam negeri.

Maka baik juga kalau Hasto tetap mengajukan praperadilan –yang salah satu argumennya adalah keabsahan pimpinan KPK itu. Putusan pengadilanlah yang kelak akan sekaligus jadi yurisprudensi: apakah pimpinan KPK ini sah atau tidak.

Tentu Boyamin tidak sedang mencarikan jalan bagi Hasto untuk menang di praperadilan. Boyamin tidak pernah melihat dampak dari "hobi"-nya menggugat apa saja ke MK.

Boyamin merasa sebagai kereta yang memanfaatkan rel.

BACA JUGA:Cangkang Sawit Masih Menguntungkan

BACA JUGA:Ditahan di Polres Kepahiang Efendi Jadi Mayat

Kalau kadang ada rel yang tidak berpalang, mobil siapa pun bisa kena tabrak.(Dahlan Iskan)

Tag
Share