Satu Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi Natal
Satu warga binaan Rutan Kelas IIB Baturaja mendapatkan remisi. -Foto: Eris/OKES-Eris
BATURAJA – Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2024.
Kepala Rutan Baturaja, Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa satu warga binaan beragama Kristen di Rutan Baturaja mendapat remisi berupa potongan masa tahanan selama satu bulan.
"Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F," jelas Abdul Hamid, Jumat, 27 Desember 2024.
Warga binaan yang mendapatkan remisi ini merupakan narapidana kasus narkoba. Selama masa tahanannya, ia aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Baturaja.
BACA JUGA:Persempit Gerak Pelaku Kejahatan, Lakukan Patroli Dialogis di Pasar
BACA JUGA:Uang Suara
Pemberian remisi ini, menurut Abdul Hamid, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Remisi khusus hari besar keagamaan, seperti Natal, adalah wujud pemenuhan hak narapidana. Selain itu, ini juga bertujuan memberikan motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Abdul Hamid.
Dengan adanya potongan masa tahanan ini, diharapkan warga binaan dapat meningkatkan kesadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Hal ini menjadi salah satu langkah menuju reintegrasi sosial sehingga mereka dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
BACA JUGA:Jelang Malam Tahun Baru, Permintaan dan Harga Jagung Manis Melonjak Tajam
BACA JUGA:Bentuk Kepedulian dengan Masyarakat, Lakukan Kegiatan Jumat Berkah
Pemberian remisi khusus Natal juga memiliki nilai spiritual. "Semangat Natal yang membawa kedamaian dan kasih diharapkan menyentuh hati setiap warga binaan, memotivasi mereka untuk menjadi individu yang lebih baik," tambahnya.
Selain menjadi hak warga binaan, remisi juga memberikan dampak psikologis positif, menciptakan rasa kebersamaan dan harapan baru bagi mereka yang tengah menjalani masa pidana.