Siap-Siap Angkutan Barang Dibatasi Melintas di OKU

Angkutan barang diimbau untuk tidak melintas selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. -Foto: Istimewa-Eris

BATURAJA – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB), Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Lantas Polres OKU AKP Fausiah Tamal mengimbau para pengelola angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Kebijakan ini bertujuan mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah OKU.

SKB yang diterbitkan oleh Korlantas Polri bersama Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla, dan Ditjen Bina Marga.

Mencakup pembatasan operasional angkutan barang, rekayasa lalu lintas, pengaturan penyeberangan laut, delaying system, dan buffer zone. 

BACA JUGA:Tipuan Magelang

BACA JUGA:Rektor UIN Pecat Pegawai Terlibat Produksi Upal

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pemberhentian sementara proyek konstruksi dan pengalihan fungsi lokasi penimbangan kendaraan.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal, menegaskan bahwa regulasi ini harus dipedomani dengan serius. 

"Koordinasikan penerapan SKB ini secara intensif, dan lakukan sosialisasi melalui media mainstream maupun media sosial untuk menjangkau masyarakat luas," ujarnya.

Pembatasan Jenis Angkutan Barang

Jenis angkutan barang yang dibatasi selama Nataru 2024-2025 meliputi: Mobil barang dengan 3 sumbu. Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandingan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi PMJ, 15 Karyawan Kemenkomdigi Diperiksa

BACA JUGA:Ketersediaan Tanah Telantar, Solusi Pembangunan 3 Juta Rumah untuk MBR

Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), tambang, dan bahan bangunan.

Tag
Share