Siap-Siap Angkutan Barang Dibatasi Melintas di OKU
Angkutan barang diimbau untuk tidak melintas selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. -Foto: Istimewa-Eris
Namun, terdapat pengecualian untuk jenis angkutan tertentu seperti angkutan BBM, BBG, bantuan kemanusiaan, hantaran uang atau barang berharga, hewan dan pakan ternak, sepeda motor dalam program mudik atau balik gratis, serta barang pokok (sembako).
Pembatasan operasional untuk jalan non-tol diberlakukan pada tanggal tertentu, yaitu 20, 21, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025. Jam operasional kendaraan dibatasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. (*)