Bakal Periksa Saksi Ahli

Beberapa saksi dalam kasus dugaan penggelapan tabungan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya Desa Makarti Mulya lebih kurang 14,7 miliar telah diperiksa.-Photo: istimewa-Eris

KAYUAGUNG - Beberapa saksi dalam kasus dugaan penggelapan tabungan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya Desa Makarti Mulya lebih kurang 14,7 miliar telah diperiksa.

Dalam waktu dekat Polres OKI akan memeriksa saksi ahli.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasatreskrim, Iptu Rio Trisno mengungkapkan, untuk kasus ini sudah sidik dan berjalan.

Kami akan memeriksa saksi ahli juga. Proses terus berjalan," terangnya Kamis (19/12).

Diberitakan, anggota KUD Marga Mulya telah menabung di sini sejak tahun 2010 hingga 2021. Total tabungan diperkirakan mencapai Rp27,7 miliar.

BACA JUGA:Racuni Adik Ipar dengan Racun Ikan Motif Sakit Hati

BACA JUGA:Waspada! 10 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula

Rp13 miliar di antaranya digunakan untuk Unit Simpan Pinjam anggota dan sisanya Rp14,7 miliar untuk kegiatan replanting yang seharusnya sudah dilakukan.

Anggota Koperasi Marga Mulya, Tri Kuncoro Hadi Lukito mengaku, program replanting seharusnya dilakukan di 2021 lalu tapi sampai saat ini tidak ada.

Jadi anggota KUD yang jumlahnya lebih kurang 1.074 orang menuntut agar uang replanting dikembalikan.

Sebelumnya ia bersama anggota lainnya sudah kerap menanyakan kepada pengurus terkait uang tabungan untuk replanting, namun jawaban selalu mengecewakan.

BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Manfaat Jeruk Nipis untuk Menurunkan Berat Badan

BACA JUGA:Manfaat Masker Mentimun untuk Kesehatan dan Kecantikan Kulit Wajah

Karena belum ada iktikad baik, akhirnya anggota sepakat permasalahan ini dilaporkan ke Polres OKI pada September 2024 lalu. 

Tag
Share