Pembentukan MPP Dideadline hingga 2025
Pemkab OKU Selatan melakukan studi tiru ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Metro pada Jumat, 13 Desember 2024. -Foto: Istimewa-Desti
OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melakukan studi tiru ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Metro pada Jumat, 13 Desember 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda OKU Selatan, Drs. H. Herman Azedi, SKM., M.M., sebagai bagian dari persiapan pembentukan MPP di Kabupaten OKU Selatan.
Rombongan Pemkab OKU Selatan disambut oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Ir. Bangkit Haryo Utomo, M.T., bersama dengan Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Metro menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan tersebut.
BACA JUGA:HDCU Raih Kemenangan Telak, Relawan Rayakan Penutupan dengan Semangat Kebersamaan
BACA JUGA:Beri Edukasi dan Informasi Pengunjung Puskesmas Tentang Kontrasepsi atau KB
"Kami merasa terhormat dapat berbagi pengalaman tentang implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta pelaksanaan Mall Pelayanan Publik di Kota Metro," ujarnya.
MPP Kota Metro, yang diresmikan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin pada 5 Desember 2024, telah menyediakan 258 layanan publik dari 44 instansi yang bergabung.
Bangkit juga menyampaikan bahwa Kota Metro baru-baru ini meraih penghargaan Zona Hijau Kualitas Pelayanan Publik dari Ombudsman RI dengan nilai 97,21, yang menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung dan peringkat 14 nasional.
"Kami berharap kunjungan ini dapat memperkaya wawasan kita dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik," tambahnya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tak Bisa Bantu Keuangan Langsung Kepada Sriwijaya FC
BACA JUGA:Ciptakan Kondisi Aman Pasca Pilkada, Lakukan Sambang Cooling System
Asisten III Setda OKU Selatan, Drs. H. Herman Azedi, SKM., M.M., menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan langkah penting dalam persiapan penerapan MPP di Kabupaten OKU Selatan.
"Tahun 2025 adalah batas waktu bagi pemerintah daerah untuk membentuk MPP, dan jika tidak terealisasi, akan ada sanksi dari Pemerintah Pusat," ungkapnya.