Kejagung Periksa 126 Saksi Dalam Kasus Tom Lembong
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan 126 saksi yang telah diperiksa pihaknya.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Ratusan saksi telah diperiksa Kejagung dalam kasus Tom Lembong sejauh ini.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan 126 saksi yang telah diperiksa pihaknya.
"Sampai saat ini belum masih dua karena sangat tergantung ada bukti permulaan yang cukup, bahwa keterangan dari informasi penyidik ada 126 [saksi] ya," katanya kepada awak media, ditulis Kamis 12 Desember 2024.
Sementara tiga ahli juga turut dimintai keterangannya.
"Dengan tiga ahli yg sudah diperiksa dalam perkara ini," ujarnya.
BACA JUGA:12 Kantor Pertanahan ATR/BPN Raih Predikat WBK
BACA JUGA:Yasonna Laoly Diperiksa KPK
Penyidik disebut saat ini tengah melakukan pemberkasan kasus tersebut.
"Nah, nanti kita lihat dan penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pastikan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka Thom Lembong berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidiknya.
BACA JUGA:Sebut Transmigran Sebagai Patriot, AHY Ajak Putra-Putri Bangsa Untuk Berperan Serta
BACA JUGA:Manfaat Pisang Cavendish untuk Kesehatan
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yanh cukup," katanya kepada awak media.