Rafael Alun Bakal Divonis 14 Tahun Penjara
Wawan menjelaskan sedianya pembacaan vonis digelar hari ini, Kamis, 4 Januari 2024. Namun, hakim belum siap membacakan putusan tersebut-Photo ist-Eris
BACA JUGA:Logistik Sampul Surat Suara Tiba di Gudang KPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan tuntutan 14 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.
Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137. Apabila tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa KPK.
Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
BACA JUGA:PSG 2-0 Toulouse
BACA JUGA:Girona vs Atletico : 4-3