TPPO dengan Modus Pernikahan WNA Terungkap

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya membekuk tujuh tersangka dalam kasus tersebut.-Photo: istimewa-Eris

Dituturkannya, mereka disangkakan pasal perdagangan orang. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tuturnya.

Tag
Share