Agus Penyandang DIsabilitas Jadi Tersangka Pelecehan

Terungkap bahwa korban Agus disabilitas tak hanya satu, di mana dalam postingan di salah satu media sosial mengungkapkan bahwa terdapat korban lainnya yang memberikan kesaksian.-Photo: istimewa-Eris

Adanya suatu kondisi yang kemudian korban merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka, tambahnya.

Melihat kasus ini, Reza Indragiri yang merupakan ahli psikologi forensic dalam pesan singkatnya menyampaikan bahwa kekerasan yang terjadi bisa saja dalam bentuk psikis.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Tumbang 2-4 dari Persiraja Banda Aceh, Bermain Lepas Meski Hanya 10 Pemain

BACA JUGA:Ronaldo Makin Dekati Rekor Gol Legendaris Milik Pele

Dalam pesan singkatnya ke Disway.id, Reza menyampaikan untuk menelaah 3 elemen penting dalam kasus ini.

Elemen pertama adalah authority atau kemampuan kendali pelaku atas korban.

Kedua adalah dependence atau ketidakberdayaan serta ketergantungan korban pada pelaku. 

Sedangkan elemen ketiga adalah exploitation (penguasaan, pemanfaatan diri korban oleh pelaku). 

BACA JUGA:Ruud van Nistelrooy Resmi Nahkodai Leicester

BACA JUGA:6 Tips Fashion untuk Tampil Modis dan Percaya Diri

Reza menjelaskan bahwa elemen pertama dan kedua merupakan dimensi mental baik pada peleku maupun korban.

Adapun elemen ketiga adalah dimensi perilaku atau behavioral.

Jika ketiganya ada, maka kejahatan seksual terjadi. Terlepas apakah pelaku menyandang disabilitas fisik atau tidak, terang Reza.

Inti pemerkosaan dan sejenisnya adalah tidak adanya konsensual. Artinya, jika kontak seksual tidak disetujui kedua pihak berbeda jenis kelamin, maka itu pidana, uangkap Reza.

BACA JUGA:Kapten Sriwijaya FC Diganjar Kartu Merah, Tertinggal 0-1 dari Persiraja di Babak Pertama

Tag
Share