Bebas Usai Menyalurkan Hak Pilihnya
Momen Pilkada Kabupaten Muara Enim membawa berkah tersendiri bagi dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim.-Photo: istimewa-Eris
MUARA ENIM — Momen Pilkada Kabupaten Muara Enim membawa berkah tersendiri bagi dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim.
Kedua WBP tersebut, Arwanda dan M. Fajar, memperoleh kebebasan setelah menyalurkan hak pilih mereka pada hari pencoblosan.
Kepala Lapas Muara Enim, Mukhlisin Pardi, mengungkapkan bahwa dua warga binaan tersebut, Arwanda dan M. Fajar, telah mendapatkan hak mereka untuk memilih dalam Pilkada.
"Mereka sudah mencoblos pagi tadi, dan setelah itu langsung bebas. Alhamdulillah, mereka kini menghirup udara bebas," ujarnya.
BACA JUGA:Siapkan Listrik 24 Jam untuk Keamanan Pilkada
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Soal Kertas Suara Dicoblos Duluan itu Hoax
Arwanda, yang terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP), dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia mendapatkan pembebasan murni setelah menjalani masa hukumannya.
Sementara itu, M. Fajar, yang terlibat dalam perkara pemerkosaan (pasal 285 KUHP) dengan hukuman 5 tahun, memperoleh pembebasan bersyarat.
Keduanya, yang merupakan warga Kabupaten Muara Enim, turut berpartisipasi dalam pemilihan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
Mukhlisin berharap kebebasan ini bisa menjadi langkah awal bagi keduanya untuk diterima kembali oleh masyarakat.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? BRI Flash Solusinya
"Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan," imbuhnya.
Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Muara Enim, Julianto Andriano Silalahi, menyebutkan bahwa di Lapas Muara Enim terdapat dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus.*