Menag Nasarrudin Umar Bolehkan Pakai Istilah 'Syariah'

Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A. memperbolehkan memakai istilah 'Syariah' untuk perkembangan ekonomi modern.- Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A. memperbolehkan memakai istilah 'Syariah' untuk perkembangan ekonomi modern.

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A. mengungkapkan bahwa istilah syariah saat ini bukanlah hanya syariah yang berkaitan dengan keislaman saja, tetapi juga seperti menjamurnya istilah 'halal food' dan gaya hidup halal di berbagai negara dalam 10 tahun terakhir.

Hal ini menunjukkan adanya tren baru dalam kehidupan manusia di era modern ini.

"Ini satu pertanda bahwa syariah bukan lagi tampil sebagai fenomena agama tetapi tampil sebagai fenomena ekonomi juga," ujar Menag dalam Pembukaan SHARIF 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara dikutip Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:Jadi Pusat Tontonan Warga

BACA JUGA:Butuh Penataan sejak Awal

Adapun alasan pemakaian istilah 'Syariah' untuk perkembangan ekonomi dituturkan oleh Nassaruddin Umar merupakan pesan yang pernah disampaikan oleh Paus Benediktus.

"Satu-satunya cara yang bisa kita gunakan untuk menyelamatkan perekonomian dunia sekarang ini ialah kita harus mengadopsi konsep ekonomi syariah," ujarnya.

Hal ini menjadi salah satu alasan ekonomi syariah diyakini dapat memberikan solusi atas krisis yang dialami dunia karena implementasi konsep didalamnya yang adil.

Dalam pidatonya, Menag Nasarrudin Umar juga mendorong perlu adanya literatur baru dalam syariat islam agar tetap relevan untuk diartikulasikan dalam perkembangan ekonomi modern saat ini.

BACA JUGA:Jalan Penghubung Dua Kabupaten Berlumpur

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Pangan Bergizi

"Mari kita membuat fikih muamalah yang kontemporer, yang bisa kompatibel dengan perkembangan zaman kita," pungkasnya

Tag
Share