KPK Harap Mantan Gubernur Kalsel Bisa Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SN) alias Paman Birin pada Jumat, 22 November 2024 mendatang.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SN) alias Paman Birin pada Jumat, 22 November 2024 mendatang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika berharap agar yang bersangkutan kooperatif menghadiri panggilan penyidik KPK.
"Kepada saudara SN selaku Mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 19 November 2024.
"Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari jumat tgl 22 november 2024 ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Wamen Ossy Tekankan Soal Pengelolaan Pertanahan yang Adil
BACA JUGA:Dapat Anggaran Rp33 T
Lebih lanjut, Tessa mengatakan apabila SN tak hadir tanpa alasan, secara normatif nantinya tim penyidik akan menerbitkan surat penjemputan.
"Dua kali panggilan tidak ada alasaan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti," jelas Tessa.
Sebelumnya pada Senin, 18 November 2024, KPK memanggil Paman Birin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutah (Sahbirin Noor) tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan Penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa pada Senin, 18 November 2024.
BACA JUGA:Jalan Palembang-Betung Memprihatinkan
BACA JUGA:Percepat Legalitas 7.721 Sumur Minyak Tradisional
Sebelumnya, Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Hal ini dikonfirmasi kebenarannya olehbWakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Rabu, 13 November 2024.
Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.