Polisi Menyamar Sebagai Pembeli, Pria Diduga Kurir Ganja Ditangkap
Mae Reza saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA- Mae Reza (29) tak bisa lagi mengelak lantaran harus berurusan dengan polisi yang telah lama mengintainya.
Berkat informasi yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat, tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan Mae Reza di Jalan Singgalang Gudang Garam, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
Tersangka, M. Mae Reza ditangkap dengan barang bukti berupa 4,35 gram ganja, satu unit handphone Vivo Y66, dan sepeda motor Yamaha Fino.
Polisi mencurigai tersangka sebagai bagian dari jaringan distribusi narkotika di wilayah tersebut dengan dugaan kurir narkotika.
BACA JUGA:Medali Debat
BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan Fisik dan Mental Siswa, Gelar Jalan Sehat
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba , Iptu Muhammad Andrian menuturkan Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyamaran dengan metode undercover buy.
"Tersangka diamankan saat berada di atas motornya. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti,' ungak Andrian.
Barang bukti tersebut, sambung Kasat Narkoba , disembunyikan dalam casing handphone berbentuk dompet warna coklat yang disimpan di saku tersangka. Yakni 0,49 gram ganja dalam satu linting kertas putih. dan 0,77 gram ganja dalam satu bungkus kertas putih. Berikut 3,09 gram ganja dalam tiga bungkus kertas nasi cokelat.
BACA JUGA:Muhammadiyah Miliki Peran Penting Sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Analisis Potensi, Bahaya dan Kerentanan Bencana
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat ganja termasuk narkotika golongan I.
Menurut penyelidikan, tersangka bertindak sebagai kurir yang mengedarkan ganja kepada pelanggan di wilayah Baturaja Timur.