14 Tahun Menunggak Pajak, Mobil Damkar Dapat Program Pemutihan

Rabu 30 Oct 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus Munir

OKU SELATAN - Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tercatat menunggak pajak selama 13 tahun, sejak tahun 2011 hingga 2024. 

Kendaraan yang seharusnya aktif dalam layanan darurat ini akhirnya mendapat program pemutihan pajak pada Oktober 2024.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) OKU Selatan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak enam unit mobil tersebut. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan OKU Selatan, Wily Agus, ST., MT., MM, menjelaskan bahwa program pemutihan ini memberikan keringanan yang signifikan bagi pihaknya.

BACA JUGA:Beri Arahan Pelaksanaan Seleksi PPPK

BACA JUGA:Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Tak Pikirkan Gaji

“Pajak kendaraan ini sudah mati selama hampir 14 tahun, dari 2011 hingga sekarang. Dengan adanya pemutihan, pembayaran pajak menjadi lebih ringan,” ungkapnya pada Senin, 28 Oktober 2024.

Wily menambahkan, jika tanpa program pemutihan, total tunggakan pajak keenam mobil tersebut akan mencapai sekitar Rp60 juta. 

Namun, dengan adanya keringanan ini, Dinas Damkar hanya perlu membayar Rp7.110.000 untuk semua kendaraan. 

"Biaya per unit bervariasi, ada yang mencapai Rp1.215.000, tetapi tanpa pemutihan, biayanya pasti jauh lebih tinggi," tambahnya.

BACA JUGA:Jenazah Liam Payne Dikabarkan Dimakamkan Bulan Depan

BACA JUGA:Dikabarkan Akan Dijual ke Juventus, Zirkzee Tolak Kembali ke Serie A

Dia juga mengucapkan terima kasih atas koordinasi yang baik antara Dinas Damkar dan Samsat OKU Selatan, sehingga kewajiban ini bisa diselesaikan. 

“Alhamdulillah, pajak telah dibayarkan. Kami yang baru di Dinas Damkar ini juga baru mengetahui bahwa kendaraan-kendaraan ini sudah lama tidak membayar pajak,” pungkasnya. (*)

Kategori :