Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :
Foto copy Surat ijin Praktek
Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
Debitur Wiraswasta/Pengusaha :
BACA JUGA:Mantap ! Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI
BACA JUGA:Fitur Kirim Barang Brimo Mudahkan UMKM
Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);
Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir. (ADV)
Kategori :