PALEMBANG - Kabar terkait ditangkapnya selebgram Alnaura Karima Pramesti oleh tim Kejagung yang dibantu Interpol di Jepang disambut antusias oleh para korban tindak penipuan yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Naura ini.
Salah satunya, Advokat Senior di Palembang, H Ghandi Arius,SH,M.Hum yang anaknya menjadi korban tindak penipuan Naura.
Nilainya tak main-main mencapai hingga Rp500 jutaan atau setengah milyar rupiah, ketiga kasus ini telah dilaporkan ke polisi baik ke Polrestabes maupun Polda Sumsel.
Hanya saja selama hampir dua tahun laporan itu mengendap karena penyidik beralasan harus menunggu kepulangan Naura yang saat itu berstatus sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO) lantaran mangkir dan justru kabur ke luar negeri setelah penetapan vonis dua tahun oleh majelis hakim PT Palembang.
BACA JUGA:Bakar Ban Bekas Depan Kantor DPRD OKI Bikin Panik Warga
BACA JUGA:Maling Motor Terekam CCTV BEraksi Dikosan Mahasiswa
"Kita optimis dan meminta agar penyidik kepolisian untuk dapat menindaklanjuti laporan kami. Karena ini beda obyek dan beda kerugian, sekarang khan terlapornya telah ditangkap tinggal dilanjutkan pemeriksaan dan proses hukumnya," pinta Ghandi kepada sumateraekspres.id Sabtu (26/10/2024) siang.
Tak hanya itu, saling geramnya dengan tindak tanduk Naura yang berstatus sebagai terpidana itu selama di luar negeri yang dibagikan melalui akun media sosial (medsos) Instagram miliknya itu ,Ghandi menyebut jika pihaknya membuka Posko
Pengaduan Khusus bagi para korban tindak penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan Alnaura.
"Kami buka posko pengaduan para korban investasi bodong Alnaura Karima Pramesti di kantor saya. Di Jalan Ariodilah III Kecamatan Ilir Timur I atau voss menghubungi langsung nomor telepon saya 0811 789270," imbuh Ghandi.
BACA JUGA:Ajak Ketemuan, Motor Vario Dibawa Kabur Kenalan Wanita
BACA JUGA:Tiga Santri OKU Wakili Sumsel di FASI XII Tingkat Nasional