Ketua KPK Resmi Layangkan Surat Pengunduran Diri

Senin 25 Dec 2023 - 20:33 WIB
Reporter : Eris
Editor : Eris

JAKARTA- Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri layangkan surat pengunduran diri dari ketua KPK.

Firli Bahuri mengatakan dirinya melayangkan surat pengunduran diri sebagai pemimpin lembaga antikorupsi itu kepada Presiden melalui Mensesneg pada Sabtu 23 Desember lalu.

"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK, Ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023," katanya kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, ditulis Senin 25 Desember 2023.

Kini dirinya mengaku menunggu arahan atas surat pengunduran dirinya itu.

BACA JUGA:Gunung Semeru Kembali Erupsi

BACA JUGA:Tambah Delapan Perjalanan pada Libur Nataru

"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," tuturnya.

Sebelumnya Firli menyebut dirinya telah menyurati Presiden terkait berhentinya dirinya sebagai Ketua KPK.

"Seperti telah saya sampaikan pada hari Kamis kemarin 21 Desember, bahwa telah Menggenapkan 4 tahun tugas saya selaku ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua KPK merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.

"Pada hari Jumat kemarin 22 Desember pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan," lanjutnya.

Firli berharap surat pengunduran dirinya kali ini dapat diperoses.

BACA JUGA:Pencuri Kambuhan Tertangkap

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Prediksi Perayaan Malam Tahun Baru 2024 Meningkat

"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," bebernya.(*)

BACA JUGA:Fokus Solo Karier dari Blackpink

Kategori :