Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
BACA JUGA:Gandeng Tokoh Agama, Wujudkan Pilkada Damai
BACA JUGA:Martabak Tahu, Camilan Gorengan Sehat yang Cocok untuk Diet
Serta, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Sering Telat Ganti Oli, 3 Komponen Mesin Terancam Rusak
BACA JUGA:Sekda Minta ASN Tindaklanjuti Peraturan Pakaian Dinas
Kategori :