OKU SELATAN - Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, H.M. Rahmattullah, S.STP., M.M., memimpin Rapat Konsultasi Publik II pada Senin, 14 Oktober 2024, untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Pulau Beringin.
Rapat ini berlangsung di Ruang Abdi Praja dan dihadiri oleh para Kepala OPD, perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan OKU Selatan, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Sekda Rahmattullah menekankan pentingnya penyusunan RDTR ini agar dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di lapangan dapat berjalan selaras.
“RDTR ini menjadi dasar penting dalam penerbitan izin bangunan dan pengembangan wilayah, sehingga perencanaan yang matang dapat mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten OKU Selatan,” ujar Sekda.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Padi, Warga Minta Dibangun Irigasi
BACA JUGA: 24 Peserta Bujang Gadis Kampus Berkompetisi Jadi Duta Unbara 2024
RDTR berfungsi sebagai instrumen perencanaan yang menjelaskan tata ruang wilayah kabupaten atau kota secara rinci, dilengkapi dengan peraturan zonasi.
Peraturan zonasi tersebut mengatur pemanfaatan ruang sesuai peruntukan zona, guna memastikan pengembangan wilayah yang tertata dan sesuai regulasi.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk pembangunan berkelanjutan, khususnya di wilayah Perkotaan Pulau Beringin, agar dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (*)
BACA JUGA:Terkendala Sinyal, Petugas KPPS Kesulitan Unggah Data
BACA JUGA:Pererat Hubungan Antar Daerah, Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Banyuasin