Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi ASN, PNS, kepala desa, dan perangkat desa lainnya agar tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Ducati Siapkan Perayaan Sambut Gelar Juara MotoGP 2024
BACA JUGA:Pertama di Dunia, Manusia Berhasil Berkomunikasi dalam Mimpi
Aturan ini ditegaskan dalam surat edaran Kemendagri Nomor 273/3772/JS tanggal 11 Oktober 2016, yang mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (*)
BACA JUGA:Tanpa Barcode, Kendaraan Tak Dapat Mengisi BBM
BACA JUGA:Teknologi UNIST, Sel Surya Bening untuk Isi Daya Ponsel Langsung dari Sinar Matahari
Kategori :