JAKARTA_ Roy Suryo tegaskan siap diperiksa Bareskrim atas kasus Fufufafa Gibran yang hingga saat ini masih ramai dibicarakan.
Diketahui bahwa Roy Suryo yang merupakan pakar telematika sempat mengungkapkan bahwa bahwa akun Fufufafa adalah milik Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan ini disampaikan Roy setelah dirinya dilaporkan oleh Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) pada 27 September 2024
Dalam laporan tersebut, Roy dituduh menyebarkan berita bohong dengan klaim bahwa 99 persen dari akun Fufufafa adalah milik Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Ganti Rugi Tanah Mat Solat untuk Jalan Tol Tak Kunjung Cair
BACA JUGA:Baim Wong Bantah Dimas Seto Sebagai Orang Ketiga Dalam Masalah Rumah Tangganya
"Saya menyatakan, Alhamdulillah siap, kalau itu benar-benar dilaksanakan," katanya kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Namun, Roy mengaku ada yang janggal dalam laporan tersebut, karena ia dilaporkan karena menghina lambang negara.
"Badan Cyber dan Sandi Negara sebenarnya sudah menyampaikan bahwa Fufufafa adalah orang yang selama ini kita sebut 99,9 persen adalah wakil presiden terpilih," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, pelaporan ini ditujukan kepada Roy Suryo karena dianggap telah melanggar UU ITE dengan menyebarkan informasi yang dianggap bohong tentang Gibran.
BACA JUGA:Awas Pergantian Musim, ISPA dan DBD mengintai
BACA JUGA:Carut-Marut Aturan Beli BBM dengan Barcode di SPBU Bikin Masyarakat Makin Susah
David Febrian, Ketua Umum PASBATA, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh penyidik siber dan meminta semua pihak untuk tidak membuat situasi semakin gaduh.
"Informasinya sih sudah sampai ke penyidik ya, di siber. Saya masih belum tahu tindak lanjutnya, tapi saya sudah sampaikan ke teman-teman di wilayah untuk tidak berbuat gaduh," katanya kepada wartawan, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2024.
Ia menegaskan pentingnya mengejar pernyataan Roy Suryo, yang dinilai dapat menggiring opini publik terkait akun fufufafa tanpa bukti yang jelas.