JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan terkait kasus suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
"Total (uang) sekitar Rp12 miliar dan USD500," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Pada Selasa, 8 Oktober2024.
Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (Barbuk), berupa uang dari empat orang tersangka dengan rincian Rp 12.113.160.000.
Dalam hal ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, enam diantaranya ditahan hari ini, Selasa 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:KUA Tolak Pernikahan Dini, Tapi...
BACA JUGA:Hadiri HUT TNI ke-79 AHY Tampil Gunakan Baret Linud Kostrad
Enam Tersangka diantaranya, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL); Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlyna (YUL); Berdahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean(FEB).
"(Penahanan) terhadap empat tersangka SOL, YUL, AMD, FEB di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari kelas I Jakarta Timur, Gedung KPK K4," pungkas Ghufron.
Kemudian, lanjut Ghufron untuk dua orang dari pihak swasta YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) ditahan secara terpisah.
"Tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jawa Timur di Gedung KPK C1," imbuhnya.
BACA JUGA:Film “Suami-suami Masa Kini 3 ” Hadir dengan Lebih Segar dan Lepas
BACA JUGA:Baim Wong Mengaku Dikhianati Istri dan Teman Baiknya
Dalam hal ini, Ghufron menjelaskan bahwa saat ini KPK berupaya mengamankan pihak-pihak yang bertaggungjawab dalam kasus ini.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," pungkas Ghufron.
Pada OTT kali ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya: