KUA Tolak Pernikahan Dini, Tapi...

Beberapa waktu terakhir pernikahan dini menjadi sorotan karena masih marak dilakukukan 7 Oktober 2024-Photo: istimewa-Eris

Beberapa waktu terakhir pernikahan dini menjadi sorotan karena masih marak dilakukukan.

Bahkan, salah satu influencer juga baru saja menggelar pernikahan dini di usia masih 17 tahun.

Hal ini pun menimbulkan kegemparan di masyarakat karena pernikahan dini memberikan dampak yang besar, baik dari segi ekonomi, kesehatan fisik, maupun psikologis.

Bahkan, Deputi IV Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyebut bahwa pernikahan dini rentan menimbulkan kekerasan terhadap perempuan.

BACA JUGA:Hadiri HUT TNI ke-79 AHY Tampil Gunakan Baret Linud Kostrad

BACA JUGA:Film “Suami-suami Masa Kini 3 ” Hadir dengan Lebih Segar dan Lepas

"Relasi kuasa yang tidak seimbang antara suami dan istri yang mungkin suaminya lebih dewasa, sedangkan istri masih anak-anak sehingga banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan atau anak dalam arti yang sudah menikah," tutur Woro di Jakarta, 7 Oktober 2024.

Di samping itu, pemerintah juga terus berupaya untuk mencegah pernikahan dini dan membuat peraturan batas minimal usia pernikahan yakni 19 tahun berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Namun demikian, masih banyaknya praktik pernikahan dini menjadi pertanyaan tersendiri mengenai pencatatannya dalam negara.

Di mana, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga yang berwenang mencatat pernikahan untuk umat Islam.

BACA JUGA:Baim Wong Mengaku Dikhianati Istri dan Teman Baiknya

BACA JUGA:Ratu Datang Kantor Polisi Ngadu Jadi Korban Curas

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto menegaskan bahwa pernikahan dini tidak akan dicatat negara.

"Kalau resmi pasti ketolak. Kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur pasti ketolak," tegas Cak Nanto kepada awak media di Jakarta, 7 Oktober 2024.

Tag
Share