OKU EKSPRES - Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak gugatan cerai yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Erin Taulany. Atas keputusan tersebut, Andre telah mengajukan banding.
Menurut Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, Andre resmi mengajukan banding melalui sistem elektronik pada 25 September 2024.
"Iya, banding dari pemohon Andre Taulany sudah terdaftar di e-Court pada 25 September 2024 dengan kuasa dari Doktor Novio Manurung," ujar Ummi saat dikonfirmasi pada Kamis (3/10).
Banding tersebut saat ini sedang diproses di Pengadilan Tinggi Banten. Ummi menjelaskan bahwa pengadilan akan meninjau berkas-berkas yang telah diajukan.
BACA JUGA:Meski Jadi Aggota DPR, Verrell Bramasta Tetap Akan Syuting
BACA JUGA:Dinkes Lahat Cari Solusi Damai Kasus Malpraktik Sunat Massal
"Jadi, yang diperiksa hanya berkas-berkasnya," jelasnya.
Meskipun demikian, Ummi tidak mengetahui isi dari memori banding yang diajukan oleh Andre. "Saya tidak tahu, saya belum membaca memori bandingnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Ummi memaparkan bahwa majelis hakim menolak permohonan cerai Andre karena dalil yang diajukan tidak terbukti.
"Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tuduhan mengenai perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak dapat dibuktikan," kata Ummi.
BACA JUGA:Dua Oknum Karyawan Aek Tarum Dibui
BACA JUGA:Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba
Majelis hakim berpendapat bahwa masalah utama dalam rumah tangga Andre dan Erin adalah kurangnya komunikasi.
Andre dan Erin menikah pada 17 Desember 2005 dan dikaruniai tiga anak, dua putra dan satu putri.
Setelah menjalani pernikahan selama 19 tahun, Andre memutuskan untuk menggugat cerai pada 4 April 2024 dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs, melalui sistem e-Court dan kuasa hukumnya. (*)