Gugatan Cerai Lulu Tobing Tak Diterima

Rabu 20 Dec 2023 - 23:25 WIB
Reporter : Gus munir
Editor : Gus munir

ARTIS Lulu Tobing telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Bani Mulia, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Sidang cerai antara Lulu Tobing dan Bani Mulia telah dilaksanakan. Namun, sebelum membahas pokok perkara, Pengadilan menyatakan bahwa gugatan cerai dari Lulu tidak dapat diterima. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh fakta bahwa Lulu tidak memiliki domisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Perkaranya ditolak karena adanya eksepsi kompetensi relatif, dengan alasan Lulu Tobing tidak memiliki domisili atau tempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat," ujar Jajat di kantornya pada Rabu (20/12).

BACA JUGA:Terbukti Lakukan Kekerasan, Marvel Studios Pecat Jonathan Majors

Jajat menyatakan bahwa pihak Bani telah mengajukan eksepsi terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Lulu. 

Dari eksepsi tersebut, terbukti bahwa Lulu memang tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

"Eksepsi diajukan oleh pihak suaminya, dan terbukti bahwa Lulu tidak berdomisili di Jakarta Pusat. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini," jelasnya.

Meskipun demikian, Jajat mencatat bahwa Lulu dan Bani sudah tidak tinggal bersama, tetapi ia tidak memiliki informasi tentang kapan mereka mulai tinggal terpisah. "Kita belum membahas pokok perkara," tambahnya.

BACA JUGA:Mata Minus Perlu Ditangani Sejak Dini

Pada 18 Mei 2021, Lulu mengajukan gugatan cerai terhadap Bani ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP. 

Sidang telah dilaksanakan sebanyak 13 kali, dan majelis hakim menolak gugatan tersebut karena klaim yang diajukan oleh Lulu sebagai penggugat tidak terbukti. (*)

BACA JUGA:Minuman Herbal Bunga Telang Memiliki Banyak Manfaat bagi Kesehatan

Kategori :