Pemkab OKU Selatan Tetapkan Seragam Dinas Bagi ASN dan PPPK

Jumat 27 Sep 2024 - 22:37 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

MUARADUA -  Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H. M. Rahmattullah, S.STP.,MM pimpin Rapat Pembahasan Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Rabu, 25 September 2024.

Dalam kesempatan itu, Sekda mengungkapkan bahwa melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024   tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di Pemerintah Daerah telah resmi terbit,   dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu seragam PNS dan PPPK di lingkungan kerja telah disamakan.

Maka Pemerintah Kabupaten OKU Selatan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 412 Tahun 2024 Tanggal 24 September Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

"SE ini mengatur pakaian Dinas PNS dan PPPK juga termasuk tenaga Honorer. Melalui rapat ini diharapkan Para Kepala OPD,   Para Camat, dan   Lurah semuanya supaya satu pemahaman dalam menarik kesimpulan tentang aturan pakaian Dinas dan mensosialisasikan serta mengiplementasikan di Organisasinya masing-masing," ucapnya.

BACA JUGA:Rumah Habis Terbakar, Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

BACA JUGA:Antisipasi Konflik, Sosialisasikan Penertiban Penerbitan Surat Tanah

Harapan saya, semua dapat memahami, dan betul-betul kita menyerap aturannya bagaimana setelah surat edaran terbit. Kita mempedomani seoptimal mungkin sehingga ada keseragaman. Untuk Surat Edaran mulai berlaku Pertanggal   26 September 2024 sampai ditetapkannya Peraturan Bupati OKU Selatan," ungkap Sekda.

Sedangkan, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda OKU Selatan Erwan Herawan, ST., MM dalam paparannya menyampaikan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil dan Pemerintah Daerah.

Dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 412 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.

Dimana, aturan itu menjelaskan tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Maka perlu disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan agar menggunakan Pakaian Dinas Harian beserta atribut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Warga Desa Galang Tinggi Harapkan Sinyal

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

"Penerapan Pakaian Dinas Harian beserta atribut untuk Satuan Polisi Pamong Praja. Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: 17/SE/VII/2019 tentang Penggunaan Tanda Pangkat dan Jabatan Struktural pada Pakaian Dinas Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Nomor: 060/103/VII/2022 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya. (dal/res)

Kategori :