Sinkronkan Program Desa dengan Program Kabupaten

Senin 13 Nov 2023 - 22:27 WIB
Reporter : Adminokuekspres@bacakoran.co
Editor : Adminokuekspres@bacakoran.co

MARTAPURA - Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Eni Feraningsih Subur, A.Md., sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Gumuk Rejo Kecamatan Buay Madang Timur pada Senin, 13 November 2023, di Desa Gumuk Rejo.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 345 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Gumuk Rejo.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Enos mengucapkan selamat kepada Kades yang baru dilantik. "Selamat untuk Kades, jadilah seorang pemimpin yang amanah dan fatonah serta dicintai oleh rakyatnya," tutur Bupati.

Bupati juga menyoroti beberapa hal kepada Kades yang baru dilantik, termasuk masalah kesehatan, IPM, dan kesejahteraan.

BACA JUGA:Luncurkan Program Si Jaka Banda

"Sebagai pemangku kebijakan, salah satu kuncinya agar daerah maju adalah tubuh yang sehat. Alhamdulillah, Pemprov Sumsel telah meluncurkan program Berkat, dan OKU Timur telah menjalankan program tersebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan informasi terkait Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten OKU Timur. 

Dia menyebutkan bahwa angka harapan hidup di OKU Timur rata-rata mencapai 69 tahun, sementara orang yang memiliki pendidikan tinggi di OKU Timur mencapai lebih dari 70%. Secara keseluruhan, tingkat kemiskinan ekstrem di masyarakat hampir mencapai nol.

"Ini menunjukkan bahwa kesehatan di OKU Timur telah meningkat, masyarakatnya mendapatkan pendidikan yang cukup. dan kita harus terus berupaya agar kemiskinan di OKU Timur hanya tinggal sebagai kisah masa lalu," jelas Bupati.

BACA JUGA:Sampah Menggunung Terkesan Dibiarkan

Bupati juga mengingatkan kepada Kades yang baru dilantik untuk aktif dalam menyinkronkan program desa dengan program kabupaten.

"Setiap tahun kita mendapatkan nilai dari pemerintah pusat sebagai penilaian kinerja. Ponten atau nilai penyerapan anggaran dana desa, dana alokasi khusus, dan dana umum kita sangat bagus, bahkan kita mendapatkan hadiah dari pusat," lanjutnya.

Ditambahkan oleh Bupati, sebagai Kades Antar Waktu, tugas pokok dan fungsi Kades yang baru tidak boleh mengubah RPJMDes dalam bentuk visi dan misi Kades yang sebelumnya. 

"Seluruh rencana pembangunan Kades yang telah ada harus tetap dijalankan oleh Kades PAW, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:Disebabkan Tanam Tumbuh dan Cuaca

Kategori :