PALEMBANG - Pada Jumat, 6 September 2024, sidang kasus korupsi terkait pembangunan USB SMA 2 Buay Pemaca di Pengadilan Tipikor PN Palembang mengalami kendala. Saksi meringankan (Ade Charge) yang direncanakan untuk memberikan kesaksian urung hadir karena kekhawatiran terkait pemberitaan mengenai seorang kontraktor yang tewas ditikam di Lubuklinggau.
Tim penasihat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto, yang merupakan Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH. Hafiz, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa saksi yang hendak dihadirkan merasa takut dan tidak berani datang ke persidangan.
BACA JUGA:Lahan Terbakar, Warga Pemukiman Panik
BACA JUGA:Gugatan Dikabulkan, Dua Madrasah Negeri Terancam Tergusur
“Terima kasih kepada majelis hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, tetapi kami mohon maaf karena yang bersangkutan tidak bisa hadir,” ujar Hafiz. Ia menambahkan bahwa upaya menghubungi saksi tetap tidak berhasil, dengan alasan ketakutan yang dikaitkan dengan pemberitaan tentang peristiwa kekerasan yang baru-baru ini terjadi.
Karena ketidakhadiran saksi dan beberapa panggilan yang tidak dihadiri, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dengan fokus pada pemeriksaan ahli dan keterangan dari terdakwa pada tanggal 20 September 2024. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan keterangan ahli dijadwalkan pada 27 September 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mencatat bahwa ketidakpastian tentang alasan ketidakhadiran saksi mungkin terkait dengan berita mengenai meninggalnya kontraktor di Lubuklinggau, namun hal ini masih merupakan asumsi.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan dan Insan Pers Gelar Coffee Morning Bahas Pilkada 2024
BACA JUGA:MTSN 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Angkat Kaki
Diberitakan sebelumnya, Joko Edi Purwanto bersama dengan dua terdakwa lainnya, Indra dan Adi Putra, dihadapkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan. Mereka didakwa atas pengurangan volume pekerjaan, manipulasi dokumen tender, dan penyalahgunaan wewenang. Hasil audit BPKP Sumsel menunjukkan kerugian negara sebesar Rp719 juta lebih.
Sidang ini melibatkan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)