OKU EKSPRES - Bodyguard Atta Halilintar dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pengancaman terhadap wartawan.
Laporan ini diajukan oleh Aliansi Jurnalis Video dengan pendampingan kuasa hukum, Deolipa Yumara.
Menurut Deolipa, laporan tersebut menargetkan seseorang yang diduga bernama Agung (bodyguard Atta Halilintar), yang diklaim melakukan pengancaman terhadap awak media di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Deolipa menekankan bahwa ancaman yang dilakukan sangat berdampak pada profesi jurnalis, khususnya ancaman penculikan yang dianggap sangat serius.
BACA JUGA:Kebakaran Sumur Ilegal, Polisi Tangkap Tersangka
BACA JUGA:Pelamar CPNS Kementerian PUPR Lampaui Kuota Formasi
"Ancaman penculikan itu berbahaya karena bisa melibatkan penghilangan, pembunuhan, penganiayaan, dan lainnya," jelas Deolipa.
Dia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa diterima dengan permintaan maaf semata.
Laporan tersebut disertai bukti, termasuk video viral yang merekam peristiwa pengancaman.
Meskipun sebelumnya bodyguard Atta Halilintar telah meminta maaf melalui akun Instagram kuasa hukum Sunan Kalijaga, Deolipa menyatakan bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi proses hukum.
BACA JUGA:Harga Cabai Meroket
BACA JUGA:Tentukan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah, Gelar Sidang GTRA
Deolipa menambahkan bahwa tujuan laporan ini bukan untuk berkomunikasi dengan pihak manapun, melainkan untuk mengirimkan pesan agar tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B/2740/IX/SPKT.Polres Metro Jakarta Selatan, dan terlapor bisa dikenakan Pasal 336 Ayat (1) KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sebelumnya, pada Rabu, 4 September 2024 malam, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah mengunjungi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan akun media sosial yang memfitnah mereka.