Pencalonan Bupati Situbondo yang Berstatus Tersangka Tuai Kontroversi

Minggu 01 Sep 2024 - 07:32 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, meskipun ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

KPK belum secara resmi mengumumkan statusnya, namun informasi yang dihimpun mengindikasikan bahwa Karna Suswandi terlibat dalam kasus pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada 2021-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu memeriksa aturan terkait pencalonan kepala daerah yang berstatus tersangka.

BACA JUGA:Diiringin Ribuan Pendukung, Pasangan Heri-Wahab (HW) Resmi Mendaftar ke KPU

BACA JUGA:YPN- YESS Inginkan Perubahan Besar di OKU

“Sementara saya perlu melihat aturan terkait pemilihan kepala daerah yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu. Nanti rekan-rekan bisa tahu aturannya, tapi saya harus cek terlebih dahulu,” kata Tessa pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Tessa menekankan bahwa KPK tidak akan terlibat dalam ranah politik terkait masalah ini. “Jadi, kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu dikembalikan ke KPU sebagai lembaga yang akan menentukan status yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan terkait penahanan adalah kewenangan tim penyidik, dan mereka tidak akan terpengaruh oleh intervensi pihak luar.

BACA JUGA:Berkas Persyaratan Pencalonan Panca-Ardani Dinyatakan Lengkap

BACA JUGA:Usai Deklarasi di Kambang Iwak, Ratu Dewa-Prima Salam Langsung Datar ke KPU Palembang

Terbaru, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dana PEN dan PBJ di Situbondo. Kedua tersangka adalah Karna Suswandi, Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Tim penyidik telah menggeledah kantor bupati dan rumah dinas, serta menyita barang bukti elektronik dan dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.

Kontroversi ini memunculkan pertanyaan tentang kelayakan pencalonan Bupati Situbondo dalam Pilkada 2024 dan bagaimana proses hukum akan memengaruhi kampanye politiknya. (*)

Kategori :