SUMSEL - Seorang karyawan BUMN bidang perkebunan di Sumsel, Renvillius (54) menjadi korban korban kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp2,1 miliar.
Renvillius diduga telah tertipu oleh oknum pengusaha yang tercacat sebagai Caleg Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Banyuasin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kasus penipuan ini telah dilaporkan korban ke SPKT Polda Sumsel pada awal September 2023 lalu.
Dan saat ini tengah ditangani Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Bawaslu Butuh Tenaga ASN
Renvillius yang merupakan warga Jalan Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami ini sebetulnya tidak ingin melapor ke polisi jika ada itikad baik dari terlapor.
Tak hanya mengalami kerugian materil, kejadian ini juga berimbas terhadap kehidupan keluarganya.
"Sampai masuk rumah sakit dan sering ribut sama istri, karena uang itu bukan uang saya semua. Saya pinjam dari teman-teman karena awalnya HA ini menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada Juni 2023 lalu," terang korban kepada awak media, Senin 13 November 2023.
Sementara, DM orang tua terlapor HA yang dikonfirmasi hanya berkomentar singkat.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Mafia Pajak
"Meningke kepalak bae, aku jugo sudah dapat panggilan polisi, tapi dak hadir. Ini masih nunggu panggilan berikutnya," kata DM saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Senin siang.
Terpisah, HA yang coba dikonfirmasi terkait kasus ini melalui sambungan handphone pada nomor 0812 6***** tidak merespons. Termasuk melalui WhatsApp juga tak direspons.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal SE menegaskan pihaknya berpatokan dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023.
Terkait soal penghentian sementara proses hukum terhadap Caleg yang dilaporkan dan menunggu hingga berakhirnya masa pemilihan.
BACA JUGA:Igor Tudor Jadi Pilihan Utama