BATURAJA – Proses hukum kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala BPBD OKU, Amzar Kristova, dan bendaharanya, Junaidi, kini memasuki babak baru.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka akhirnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Rabu, 28 Agustus 2024.
"Pada hari ini, kami menyerahkan berkas perkara beserta kedua tersangka," ungkap Yerry Tri Mulyawan, SH, Kasi Pidsus Kejari OKU.
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 dari Kitab Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.
BACA JUGA:Pasangan Teddy-Marjito Daftar ke KPU, Ajak Seluruh Masyarakat Ikut Serta Tanpa Dibatasi
BACA JUGA:Tumit Zaytun
Menurut Yerry, kasus ini dibagi menjadi dua berkas yang berbeda. Para tersangka kini menjalani penahanan lanjutan setelah periode 20 hari pertama berakhir.
Kondisi kesehatan Amzar Kristova, yang memiliki riwayat penyakit jantung, menjadi perhatian khusus.
Namun, Yerry memastikan bahwa setelah pemeriksaan medis, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan baik.
Proses penyerahan ini dilakukan setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Kedua tersangka telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Palembang.
BACA JUGA:Latih Bumdes dengan BRILiaN
BACA JUGA:Jaksa Gadungan Ini Akhirnya Diciduk Kejagung
Hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten OKU mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 428.397.237, sebagaimana tertera dalam LHP PKN bernomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29 April 2024.
Hingga saat ini, belum ada pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka. Yerry menyebutkan bahwa pengembalian kerugian akan menjadi salah satu pertimbangan dalam persidangan.
Kasus ini mencakup sekitar 20 item anggaran belanja barang dan jasa, termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor, yang dilaporkan dengan modus fiktif dan tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai. (bis)