MUARADUA - Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Sumatera Selatan akan mengadakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Kabupaten OKU Selatan.
Rencana ini telah disampaikan oleh Kakorwil IGI Sumsel saat audiensi dengan Bupati OKU Selatan, H. Popo Ali Martopo BComm pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Bupati OKU Selatan melihat kegiatan ini sebagai peluang untuk mempromosikan daerahnya, terutama karena Rakorwil akan dihadiri oleh Ketua Umum IGI beserta ketua dan pengurus daerah lainnya.
“Secara tidak langsung, IGI berperan sebagai duta untuk mempromosikan Kabupaten OKU Selatan,” ujar Bupati OKU Selatan, H. Popo Ali Martopo BComm dalam pertemuan tersebut.
BACA JUGA:Strategi Ampuh untuk Rasa Nyaman yang Lebih Baik: Mengatasi Nyeri Menstruasi
BACA JUGA:Langkah Praktis Menanam Labu Kuning di Rumah dari Biji Labu
Bupati juga menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran IGI di wilayahnya. Ia menilai bahwa IGI bukan hanya menjadi wadah bagi para guru, tetapi juga menjadi jembatan penghubung antara guru dan pemerintah.
Bupati berharap IGI dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan para guru.
Dalam persiapan Rakorwil ini, Bupati menginstruksikan agar koordinasi dengan OPD terkait terus dilakukan untuk memastikan persiapan yang matang.
Ketua IGI Kabupaten OKU Selatan, Randy Oktari, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Pemkab OKU Selatan.
BACA JUGA:Tim Kejari Banyuasin Geledah Kantor DLH Banyuasin
BACA JUGA:5 Rekomendasi Aktivitas Fisik Ringan untuk Usia 50 Tahun ke Atas
“Kami juga memohon dukungan sekaligus mengundang Bupati secara langsung untuk menghadiri Rakorwil yang dijadwalkan pada 31 Agustus hingga 1 September 2024,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Randy juga menjelaskan tentang IGI, sejarah kesekretariatannya di Kabupaten OKU Selatan, dan jumlah anggota IGI di wilayah tersebut.
IGI sendiri adalah organisasi guru yang didirikan pada tahun 2000 dengan nama Klub Guru Indonesia dan resmi menjadi badan hukum pada 26 November 2009 di bawah kepemimpinan Ahmad Rizali, berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009 dari Kementerian Hukum dan HAM. (*)