BATURAJA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam operasi ini, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Pahlawan Kemarung, dan mengamankan seorang pria berusia 24 tahun birinisial ROA yang diduga sebagai bandar narkoba.
ROA sendiri merupakan seorang buruh harian lepas yang tinggal di rumah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram. Barang bukti ini ditemukan di bawah kasur dalam kamar tersangka," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Pemkab OKU Bantah Tudingan Dugaan Menimbun Bantuan Banjir
BACA JUGA:Akselerasi Yasonna
Selain sabu, petugas juga menyita 1 (satu) ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A02 warna hitam dengan nomor IMEI 351094567934169 dan 355637747934164, serta uang tunai sebesar Rp. 205.000,-. Semua barang bukti ini langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian ROA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual kembali.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian setempat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut," pungkas Holdon. (*)
BACA JUGA:Pasca Kasus Korupsi, Kadin PMD Muba Diisi Plt
BACA JUGA:Usai Bunuh Rekan Kerja, Hendra Datangi Polres Lubuk Linggau