OKU EKSPRES - Presenter Angela Lee baru saja ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.
Ia menjelaskan bahwa Angela langsung ditahan setelah penangkapan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"(Angela Lee) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial AC alias AL sudah dilakukan penahanan," kata Ade Ary saat ditemui di kantornya pada Kamis, 15 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kenalkan Program ILP
BACA JUGA:Optimalkan Program Kampung Keluarga Berkualitas
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh seseorang berinisial EI dengan nomor LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 06 Oktober 2017.
Angela dilaporkan setelah membeli beberapa tas mewah bermerk Hermes dan Louis Vuitton dari korban berinisial FI pada April 2017.
Angela membeli tas-tas mewah tersebut melalui saksi Vivian dengan metode pembayaran angsuran.
Pada awalnya, cicilan tersebut berjalan lancar. Namun, seiring waktu, Angela mulai menunggak pembayaran dan akhirnya menggadaikan tas-tas tersebut ke DH dengan harga yang sama seperti saat ia membelinya dari korban.
BACA JUGA:Minta Susun Raperda RDTF dan RTRW dengan Cermat Sesuai Kebutuhan Masyarakat
BACA JUGA:Langkah Digitalisasi Pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN Diapresiasi DPR RI
Dana hasil dari menggadaikan tas tersebut digunakan Angela untuk membayar utangnya kepada seseorang bernama ST.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 14 surat perjanjian jual beli tas antara Angela dan FI, serta foto tas Louis Vuitton Messenger Bag yang dijual oleh Fransisca kepada Angela. (*)
BACA JUGA:Alasan Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK