MARTAPURA - Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah di OKU Timur, Sumatera Selatan.
Tersangka pertama, KM (53), warga Jalan Lintas Belitang No 11 RT 002 RW 002, Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka kedua, AF (46), warga Dusun Sukometro RT 001 RW 001, Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, menjelaskan kronologis penangkapan keduanya.
BACA JUGA:Taklukan Lintasan Fun Offroad dan Trabas
Pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat Reskrim menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek BMT bahwa KM berada di Gumawang. Kasat Reskrim memerintahkan penangkapan oleh Kapolsek BMT dan Kanitres BMT.
Pada pukul 18.30 WIB, tanggal yang sama, KM berhasil ditangkap di Jalan Raya Desa Cipta Muda, Kecataman Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, tanpa perlawanan.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, Kasat Reskrim menerima informasi bahwa AF berada di rumahnya. Kasat Hamsal memerintahkan penangkapan oleh Kanit Pidum Satreskrim Ipda M Nabil Khairulla dan tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Buay Buay Madang Timur. AF berhasil ditangkap di rumahnya pada pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.
Keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan keterangan Kasat Reskrim pada Sabtu, 9 Desember 2023.
BACA JUGA:Jaga Konsentrasi
"Kedua tersangka kami tangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Sabtu 9 Desember 2023.
Dugaan pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di SDN Toto Margo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Korban dugaan pemerasan adalah Kepala SDN Toto Margo, Selamet Rohmadi (54), warga Desa Kedung Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Saat kejadian, KM dan AF bersama empat rekannya mengaku sebagai wartawan dan LSM. Mereka meminta uang kepada korban dengan dalih permasalahan kekerasan dan cabul di sekolah.
BACA JUGA:KPU engan Terjebak Diksi