Demi Lolos 12 Besar, SFC Minta Bantuan Pj Gubernur Lobi PSSI Kabulkan PK

Sabtu 09 Dec 2023 - 08:09 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus munir

PALEMBANG, OKUEKSPRES.BACAKORAN.CO -Demi lolos 12 besar Liga 2, Sriwijaya FC (SFC) meminta bantuan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni.

Guna melobi PSSI mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas sanksi PSSI yang diberikan kepada SFC.

Permintaan bantuan itu diungkapkan manajemen SFC saat lakukan audiensi dengan Pj Gubernur Jumat (9/12/2023).

BACA JUGA:Demi Lolos 12 Besar, SFC Minta Bantuan Pj Gubernur Lobi PSSI Kabulkan PK

“Pertemuan kami ini (audiensi, red) salahsatunya meminta bantuan Pj Gubernur Sumsel. Agar bisa menghubungkan kami manajemen SFC degan ketua PSSI.

Untuk bisa berdialog menyampaikan keluhan kami, apa yang menjadi ketidakpuasan terhadap sanksi yang diberikan kepada kami, " kata Direktur Teknik SFC, Indrayadi, usai melakukan audiensi bersama Pj Gubernur, Jumat (8/12).

BACA JUGA:Stok Pupuk Subsidi Aman

Sebelumnya, Indrayadi mengungkapkan upaya pengambilan kembali 4 poin yang dikurang oleh PSSI sangat penting bagi SFC. 

Itu agar SFC bisa bersaing secara fair dengan PSMS Medan guna bisa melaju ke babak 12 besar dari posisi peringkat tiga klasemen grup 1 Liga 2.

Sebelumnya, SFC melayangkan PK kepada PSSI setelah mendapat sanksi pengurangan 4 poin.

Karena tidak menyertakan pemain U21 di starting eleven pada laga menjamu Semen Padang FC putaran pertama Liga 2 lalu. 

Namun, hingga kini PK tersebut belum dikabulkan oleh PSSI. Sementara, empat poin tersebut sangat berarti bagi SFC.

Sebab, jika mampu mendapatkan kembali 4 poin, peluang SFC lolos ke babak 12 besar sangat besar.

Saat ini, peluang SFC untuk lolos masih ada tapi sangat tipis. SFC sendiri kini berada di peringkat 4 dengan 13 poin dari 11 laga yang dijalani. 

SFC masih di bawah PSMS Medan di peringkat 3 dengan 15 poin dari 10 laga yang dijalani. Praktis, jika mampu kembali mendapatkan 4 poin dari pembatalan sanksi, maka peluang SFC makin besar melaju ke babak 12 besar.

Kategori :