LUBUK LINGGAU - Jaka Soni alias Jek Joyo (29 tahun), penduduk Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, kini berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa ganja seberat 10,23 gram.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Garuda, RT. 01 Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Boby Kesumawardhana, melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk paket ganja yang dibungkus dalam kertas putih.
Barang haram tersebut ditemukan terselip di dalam celana dalam yang dipakai oleh Jaka Soni saat ditangkap.
BACA JUGA:Tilep Uang Nasabah Karyawati Bank Milik BUMN Dituntut 6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Rani Jadi Pembawa Bendera Merah Putih Saat Pembukaan Olimpiade Paris 2024
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari seseorang bernama JEPRI di Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong," ungkap Iptu Nopera Enam.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)
BACA JUGA:Kalahkan Timor Leste, Timnas Indonesia U-19 Lolos Semifinal
BACA JUGA:Ndarboy Genk Resmi Daftarkan Hak Cipta, Tak Masalah Lagunya Dicover