Tsunami Pokir

Minggu 14 Jul 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Gus Munir

Apa beda pokir dan pokmas? Beda nama. Esensinya sama.

Setiap anggota DPRD Jatim bisa menerima usulan proyek dari kelompok-kelompok masyarakat.

BACA JUGA:Atlet Karate OKU Selatan Raih Perunggu di Ajang O2SN Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Demi Menambah PAD, Dorong OPD Tingkatkan Efisiensi PBG

Satu usulan bernilai antara Rp 100 sampai Rp 400 juta.

Satu anggota bisa menerima banyak usulan, total Rp 8 miliar/anggota.

Beda tipisnya: di pokmas anggota DPRD yang menentukan kontraktornya. Di pokir Pemprov Jatim yang menentukan pelaksana proyeknya.

Proses usulan pokir dan pokmas sama: sama-sama lahir dari kunjungan jaring aspirasi ke masyarakat di dapil masing-masing.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Lakukan Bakti Sosial ke Masyarakat

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Laksanakan Pilkada dengan Riang Gembira

Pokmas melahirkan banyak tersangka. Maka pokmas diubah. Jadi pokir. Secara hukum pokir lebih aman bagi para anggota DPRD Jatim.

Peraturannya begitu.

Dulu juga begitu.

Yang pertama ditangkap KPK adalah Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim. Sahat adalah tokoh Golkar Jatim yang sangat populer. Ia sudah disidangkan di pengadilan sejak jauh sebelum Pemilu. 

Sudah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara tambah bayar Rp 39,5 miliar.

Banyak nama disebut di persidangan Sahat. Maka tensi para anggota DPRD sangat tinggi. Banyak yang merasa akan menyusul jadi tersangka sebelum masa pencalonan Pemilu 2024. 

Kategori :

Terkait

Senin 25 Nov 2024 - 20:34 WIB

Mampir Guyon