Tsunami Pokir

Minggu 14 Jul 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Gus Munir

Oleh: Dahlan Iskan

Awalnya KPK mengumumkan: telah ditetapkan 12 tersangka baru dari kasus pokir di Jatim. Tidak sampai seminggu kemudian diumumkan lagi oleh KPK: tersangka barunya 21 orang.

Mungkin masih akan bertambah lagi. "Memang akan terjadi tsunami di Jatim," ujar Heru Satriyo, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim.

MAKI memang terus membongkar dan mengawal perkara itu. Sejak dua tahun lalu.

MAKI Jatim adalah lembaga mandiri. Tidak ada hubungan organisasi dengan MAKI Jakarta yang diketuai pengacara Boyamin.

BACA JUGA:Dua Titik Api Karhutlabun Terpantau di Banyuasin

BACA JUGA:Pasien Terjangkit HIV/AIDS Meningkat

"Perhitungan saya, tersangkanya akan sampai 124 orang," ujar Satriyo. Tentu Satriyo mendasarkan perhitungannya pada usulan proyek dari anggota DPRD yang begitu masif.

Pokir adalah singkatan dari pokok pikiran. Yang punya pokok pikiran adalah anggota DPRD Jatim.

Setiap anggota boleh mengajukan pokok pikiran. Satu pokok pikiran bisa mendapat anggaran APBD sebesar Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Satu anggota boleh mengajukan banyak pokok pikiran. Plafonnya: satu anggota Rp 8 miliar. Satu tahun anggaran.

BACA JUGA:TPS Menurun Dratis

BACA JUGA:Manfaat Minum Susu bagi Tubuh, Apa Saja?

Pokir itu dikirim ke fraksi masing-masing. Fraksilah yang mengirimkan semua pokir anggota DPRD itu ke gubernur Jatim. Gubernur lantas menyediakan anggarannya.

Maafkan, saya salah. Tersangka baru yang 21 orang itu tidak ada hubungannya dengan pokir. Mereka jadi tersangka dalam kaitan dengan pokmas –akronim dari kelompok masyarakat.

Kategori :