BATURAJA - Anggota Satres Narkoba Polres OKU megnamankan sebanyak 14 paket sabu dengan berat bruto 9,07 gram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, bal plastik klip bening, sekop plastik, dompet kulit, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1.650.000.
Barang terlarang tersebut, didapatkan dari tangan Warga Dusun 1 Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Wiwin Saputra (42) yang belakangan ini diketahui bekerja sebagai sopir, Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Benar, anggota berhasil menangkap Wiwin diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, di rumahnya," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon.
Saat ini, Wiwin beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemilu Dungu
BACA JUGA:KPU RI Sosialisasi Syarat Pencalonan Pilkada 2024
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Iptu Ibnu Holdon.
Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan aktivitas Wiwin dalam peredaran narkotika di daerah tersebut.(r15)
BACA JUGA:Investor Bisa Pakai HGU Sampai 190 Tahun
BACA JUGA:7 Narapidana kasus Vina Cirebon Berpeluang Ajukan PK