Simpan Ganja, Terduga Pengedar Narkoba di Semidang Aji Ditangkap

Jumat 05 Jul 2024 - 23:17 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU terus gencar memberantas peredaran narkoba di Bumi Sebimbing Sekundang.

Bahkan, bukan hanya melakukan pemberantasan di dalam Kota Baturaja saja. Namun, juga menyisir di daerah-daerah bahkan desa.

Itu terlihat, saat jajaran Satres Narkoba Polres OKU berhasil menangkap Erwin Gusman (36). 

Warga Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut ditangkap diduga menyimpan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 18,60 gram.

BACA JUGA:OKU Timur Dapat Bantuan Progam Oplah Seluas 10.000 Hektar

BACA JUGA:Sosialisasi Larangan Miliki Senpi Tanpa Izin

Barang bukti (BB) ganja ini disimpan tersangka dalam 5 bungkus kertas yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja. 

Selain itu juga diamankan 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 unit handphone merk Realme C21-Y.

"Tersangka ini diduga sebagai pengedar narkotika di daerahnya," sebut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Jumat, 5 Juli 2024.

Tersangka dijerat pertama Pasal 114 ayat (1), Kedua Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:KPU: Bansos Presiden Terindikasi Dikorupsi

BACA JUGA:Bareskrim Geledah Kementerian ESDM

Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB yang dilakukan unit 1 Satres Narkoba pimpinan Ipda Fitrawadi. 

Anggota Satres Narkoba Polres OKU sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau tersangka dicurigai sebagai pengedar narkotika. Hingga dilakukan penggerebekan di dalam rumahnya.  

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 5 bungkus daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja. 

Kategori :