Respons Firli soal Jokowi Disebut Minta Kasus e-KTP Disetop

Minggu 03 Dec 2023 - 21:07 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri buka suara terkait pengakuan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang mengaku pernah diintervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov.

Menurutnya, setiap pimpinan KPK pasti pernah tantangan dan hambatan seperti intervensi dari berbagai pihak.

"Saya kira setiap pimpinan menghadapi segala tantangan, hambatan, bahkan juga bisa jadi intervensi maupun tekanan," ujar Firli usai diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jumat, Desember 2023 malam.

Meski demikian, ia menegaskan sebagai Ketua KPK harus berani melawannya. Sebab, Purnawirawan Polri ini lalu menyebut keselamatan Indonesia untuk bebas dari korupsi ada di pundak pimpinan KPK.

BACA JUGA:Gunung Merapi Erupsi

"Karenanya jangan pernah menjadi pimpinan KPK kalau tidak berani untuk diintervensi, tidak berani untuk melawan tekanan, karena sesungguhnya keselamatan kita semua ada di pundak pimpinan KPK untuk bersihkan negeri ini dari praktik korupsi," ujar Firli.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Jokowi untuk datang ke Istana seorang diri tanpa ditemani empat pimpinan KPK lainnya. Pernyataan itu disampaikan oleh Agus di salah satu stasiun televisi.

"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara), kata Agus, di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

Ia mengaku sempat dipanggil menemui Jokowi. Ketika bertemu, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru sadar Jokowi minta kasus tersebut disetop. Presiden sudah marah, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, hentikan!, tutur Agus.

BACA JUGA:ONIC Indonesia bantai habis BTR Brazil

Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

"Saya bicara apaadanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," jelasnya.

"arena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ucap Agus.(*)

BACA JUGA:Roni Gunawan Bawa Pulang Sepeda Motor

Kategori :