Gundah Marah

Minggu 30 Jun 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Gus Munir

Oleh: Dahlan Iskan

SYL tidak menyangka jaksa menuntutnya 12 tahun penjara. Juga harus membayar ganti rugi Rp 40 miliar. Ditambah USD 30.000.

Mantan menteri pertanian itu juga merasa marwahnya tercampakkan. Marwah, bagi tokoh Bugis lebih penting daripada harta. Reputasinya hancur. Pun nama keluarganya. Orang tua. Istri. Anak.

"Beliau mengira tuntutan jaksa tidak akan lebih dari empat atau enam tahun," ujar Djamaluddin Koedoeboen, pengacara SYL. 

Djamaluddin orang Tual, Maluku Tenggara. Lahir di sana. Sampai SMA. Lalu kuliah hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar. Kini Djamaluddin lagi menyelesaikan S-3 di Jakarta.

BACA JUGA:Belasan Pasangan Tak Resmi Diciduk di Hotel

BACA JUGA:Menghadapi Biaya Sekolah Gadai Emas Melonjak

Tuntutan yang tinggi itu juga dirasa oleh SYL bahwa ia sudah menjadi orang yang ditinggalkan. Ia merasa harus berjuang sendiri. Ketika merasa marwahnya hancur itulah maka ia merasa tidak ada gunanya lagi masuk penjara sendirian.

Usai sidang tuntutan Jumat lalu mulailah terungkap: ke mana uang kementerian pertanian mengalir. Ia menyebut nama tokoh partainya. Ia menyebut proyek di Pulau Seribu milik ketua partai.

Djamaluddin mengenal SYL sejak masih menjadi aktivis HMI di Unhas. SYL adalah ketua ikatan alumni Unhas. Tapi baru sekarang ini Djamaluddin menjadi pengacara SYL.

"Anda yang menawarkan diri atau SYL yang mencari Anda?"

BACA JUGA:2.694 Jemaah Haji Kloter 6 Tiba di Palembang

BACA JUGA:Jasad Penambang Minyak Ilegal di Sungai Dawas

"Beliau yang mencari saya," jawab Djamaluddin.

Koedoeboen, nama belakang Djamaluddin, menandakan bahwa ia golongan ningrat di Tual. Ia pernah jadi ketua DPRD kota Tual. Ia ketua banyak organisasi di sana. 

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:00 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 16:55 WIB

Pantau Transaksi Toko lewat BRIMerchant