MARTAPURA - PT Jasa Raharja Cabang Baturaja, yang mengelola wilayah OKU Raya, melakukan audiensi dengan Bupati OKU Timur di Ruang Audiensi Bupati pada Jumat, 28 Juni 2024.
Audiensi ini bertujuan untuk melaporkan pelaksanaan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, terutama terkait pelayanan dan penyerahan dana santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten OKU Timur.
Kehadiran Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho SE beserta jajarannya, disambut langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., didampingi Asisten I, Drs. Dwi Supriyanto, M.M.
Dalam sambutannya, Bupati Enos menyatakan apresiasinya terhadap pertemuan ini, dan menganggapnya sebagai langkah positif untuk mempererat kolaborasi antara Pemkab OKU Timur dan PT. Jasa Raharja.
BACA JUGA:Dorong UMKM OKU Selatan Jangkau Pasar Internasional
BACA JUGA:Jaga Kelestarian Lingkungan, Ajak Masyarakat Gencar Menanam Pohon
Sebagai penyedia asuransi sosial dan asuransi wajib, Bupati memberikan dukungan penuh terhadap segala upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh PT. Jasa Raharja.
Mengenai data kecelakaan yang disampaikan oleh PT. Jasa Raharja, Bupati menyatakan bahwa tingkat kecelakaan di OKU Timur tergolong tinggi.
Oleh karena itu, ia menginstruksikan OPD terkait untuk terus mensosialisasikan pentingnya tertib lalu lintas.
"Kecelakaan di OKU Timur tinggi, saya instruksikan kepada OPD terkait agar mensosialisasikan untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas sehingga kecelakaan dapat berkurang," ujarnya.
BACA JUGA:PPPK Tak Kunjung Dilantik Mendapat Perhatian Khusus Dewan
BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Masih Nunggu Keputusan Bupati
Bupati juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, karena dalam pajak tersebut termasuk asuransi dari PT. Jasa Raharja.
"Untuk masyarakat OKU Timur, taatlah membayar pajak dan taatlah dalam berkendara," tutupnya.
Sementara itu, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho, S.E., dalam sambutannya mengungkapkan bahwa PT. Jasa Raharja telah menyalurkan dana sekitar 3,2 miliar rupiah kepada korban kecelakaan di Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten OKU Selatan.