MARTAPURA - Sebanyak 300 kepala desa di Kabupaten OKU Timur resmi dikukuhkan oleh Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT, setelah masa jabatan mereka diperpanjang hingga tahun 2024.
Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 221 - 520 Tahun 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini juga sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengamandemen UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Bertempat di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Bupati menyerahkan langsung Surat Keputusan tersebut kepada masing-masing kepala desa pada Rabu, 26 Juni 2024.
BACA JUGA:Janji Bisa Tarik Barang Antik Senilai Rp2,5 Miliar, Joko Ditangkap
BACA JUGA:Polres OKU Tanam Pohon Hingga Salurkan Beasiswa
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Enos itu, mengucapkan selamat kepada para kepala desa atas perpanjangan masa jabatan mereka selama dua tahun.
Bupati menyampaikan bahwa kepala desa harus memiliki visi dan misi yang jelas. Dengan perpanjangan masa jabatan ini.
Enos menekankan agar visi dan misi rencana jangka menengah dari kepala desa harus diperbarui.
"Saya harapkan semua kepala desa yang telah dikukuhkan segera mengadakan rapat dengan BPD dan MPD untuk menyusun program kerja dua tahun ke depan," tegasnya.
BACA JUGA:Sungai Khawai Meluap Puluhan Rumah Kebanjiran
BACA JUGA:Jalan Umur
Bupati melanjutkan bahwa penambahan masa jabatan tentunya memiliki sisi positif dan negatif.
Untuk mengatasi ketidakpuasan, Enos menginginkan agar kepala desa dapat membuktikan keberhasilan mereka dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kepala desa harus mampu merencanakan program yang bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga jabatan yang diemban dapat membawa kesejahteraan. Perpanjangan masa jabatan harus menghasilkan kebaikan," tambahnya.