Diduga Bandar Narkoba Diringkus

Rabu 26 Jun 2024 - 07:26 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mengamankan terduga bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi, Mukhdir Efendi (55).

Warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) itu ditangkap di rumahnya pada Senin, 25 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat bruto 7,45 gram, 10 butir pil ekstasi berlogo singa.

Kemudian, 1 butir pil berlogo firaun, dan 6 butir pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,66 gram. 

BACA JUGA:Cegah Kriminal, Lakukan Patroli di Pasar Kalangan

BACA JUGA:Harga Gas Melon Melambung

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menyebutkan bahwa hasil penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga anggota berhasil mendapatkan identitas tersangka yang diduga sebagai bandar. 

"Anggota langsung melakukan penggerebekan di rumahnya," terang Iptu Ibnu Holdon.

Selain itu, ditemukan juga 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 skop plastik, dan 1 unit handphone. 

BACA JUGA:BBN Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

BACA JUGA:Kurir Narkoba Tak terima Dituntut Hukuman Mati

Dengan temuan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, tersangka diduga merupakan bandar.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (r15)

Kategori :