JAKARTA- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan adanya kerja sama BPH Migas dengan Pemda dalam penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara.
Hal ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi dan kompensasi negara diharapkan menggunakan BBM non subsidi yang lebih ramah lingkungan dan memberikan dampak pada peningkatan PAD.
Sebagaimana diketahui, salah satu sumber PAD adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari penggunaan BBM non subsidi.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan, dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran BBM bersama Pemda, pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi negara dapat lebih tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi Pemda
BACA JUGA:Terlibat Judol, Anggota Polri Bakal di PTDH
BACA JUGA:Karhutla Pertama 2024, Sambut Musim Kemarau
Artinya, lanjut Erika masyarakat yang selama ini tidak berhak mengonsumsi BBM subsidi dan kompensasi, maka tidak bisa lagi mengonsumsi.
"Mereka diharapkan menggunakan Jenis BBM Umum (non subsidi). Sehingga, dengan pembelian Jenis BBM Umum akan ada peningkatan PAD bagi Pemerintah Daerah, ujarnya.
Lebih lanjut, Erika menerangkan, saat ini sudah ada tiga Pemda Provinsi yang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPH Migas.
Adapun kerja sama ini mencakup pengendalian, pembinaan, dan pengawasan untuk penyaluran JBT dan JBKP.
BACA JUGA:Usai Kejar-kejaran dengan Polisi, Penjual Motor Bodong Diamankan
BACA JUGA:Pengeboran Minyak Ilegal Ancam Pencemaran Sungai
Tiga pemerintah daerah provinsi yang sudah bekerja sama dengan BPH Migas dalam penyaluran JBT dan JBKP adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami mendorong kepada Pemda dapat melakukan kerja sama dalam pengawasaan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tersebut, tandasnya.(*)